Ini ada surat dari Dirjen Dikti yang mewajibkan publikasi ilmiah

Nomor : 152/E/T/2012
Hal : Publikasi Karya Ilmiah
27 Januari
Kepada Yth.
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS Seluruh Indonesia
di
Tempat
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat sekarang ini jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih
Direktur Jenderal,
Djoko Santoso
NIP 195309091078031003
Jadi kelihatan nanti siapa yang bisa menulis atau tidak, karena tugas akhir yang dibuat tiap-tiap mahasiwa akan terpublikasi secara luas. Akan ketahuan nanti yang suka copy and paste. Selamat belajar melakukan penelitian dan penulisan. #BRBnyusunskripsi
dari aguswibisono
(Source: dikti.go.id)
beneran ya berarti? huhuhu kudu segera nyari judul nih :’(
semester ini. Yosh!! haha